Utama e-jurnal

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

fakultas :
Hukum
pengarang :
Erna Amalia
tanggal :
September 2017
seri :
Vol. XIII, Nomor 1, September 2017
issn :
1858-4551

Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pasien dilindungi oleh tiga lapangan hukum, yakni perdata, pidana dan administrasi. Dalam lingkup hukum perdata, kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian pada pasien dapat dianggap sebagai wanprestasi dan atau perbuatan
melawan hukum yang membeban pertanggungjawaban, dari segi hukum perdata tersebut adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pasien karena perjanjian pengobatan. Dalam lingkup hukum pidana suatu kelalaian dapat dianggap sebagai suatu kejahatan, yang membeban pertanggungjawaban pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, pertanggungjawaban dari segi hukum pidana adalah dengan kosekuensi dijerat dengan hukuman pidana baik berupa penjara.

kata kunci :
Hukum Kesehatan, Perlindungan Hukum, Dokter, Pasien

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,